Tips & Trik

Cara Membuat Paspor Baru Dengan Mudah dan Cepat

Retnamudiasih.com – Salah satu barang atau dokumen yang sangat penting dan kita butuhkan untuk travelling ke Luar negri adalah paspor. Nah belum lama ini Saya juga membuat sebuah paspor baru guna traveling ke luar negri. Jika ini adalah pertama kalinya kamu hendak membuat paspor. Ada beberapa hal yang perlu kamu tahu sebelum membuat paspor.

Untuk membuat paspor tentunya ada langkah demi langkah yang harus kita diikuti. Agar langkah pembuatan paspor bisa lebih lancar, ada hal-hal penting yang harus kita ketahui. Berikut hal-hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan saat akan membuat paspor. Berikut cara membuat Paspor baru dengan mudah dan cepat :

1. Syarat pembuatan paspor baru dengan mudah dan cepat

Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan via online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Sebelum mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya kalian menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik pembuatan online maupun datang langsung, syarat dokumennya sama.

Persyaratan dokumen yang harus dibawa, antara lain :


  • KTP (kartu tanda penduduk)
  • Akte Kelahiran
  • Ijazah atau buku nikah

2. Pengajuan pembuatan paspor baru dengan mudah dan cepat

Jika persyaratan sudah lengkap, kalian tinggal memilih mau mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke kantor Imigrasi.

Kantor Imigrasi buka pukul 08.00-16.00 WIB. Pada jam istirahat pukul 12.00-13.00 tetap ada loket yang buka tetapi jumlahnya lebih sedikit. Jika kalian ingin membuat secara offline, sebaiknya datang sebelum jam 08.00 daripada kehabisan antrian/kesiangan. Kebetulan kemarin saya sampai di kantor Imigrasi pukul 07.30 tapi antrinya sudah banyak sekali, beruntung saya masih dapat nomor antrian.

Sebaiknya ketika kalian datang ke kantor Imigrasi menggunakan pakaian yang rapi karena di hari pertama kalian datang ke Kantor Imigrasi akan langsung dilakukan proses pengambilan foto dan wawancara.

Jadi, ketika datang ke Kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kalian bisa langsung mengambil formulir serta nomor antrian. Untuk yang mendaftar via online tidak perlu mengisi formulir lagi.

Bagi yang mengajukan permohonan dengan datang langsung, sambil menunggu dipanggil, sebaiknya langsung mengisi formulir.

3. Wawancara, foto dan pembayaran paspor baru dengan mudah dan cepat

Baca Juga  5 Plugins Chat Terbaik Untuk Wordpress

Sambil menunggu dipanggil petugas, yang nantinya kalian akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor. Di ruangan ini akan difoto dan diwawancara.

Saat wawancara kalian akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan data pribadi, biasanya juga ditanya tujuan serta halaman paspor yang dibuat berapa lembar.

Selesai pengambilan foto dan wawancara, kalian akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor. Bagi yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya administrasi. Biasanya kalian harus transfer dulu ke bank yang menjadi rujukan kantor Imigrasi. Sedangkan bagi yang mengajukan pembuatan via online, kalian bisa langsung pulang.

Pembayaran dilakukan melalui 3 cara yaitu :

  • Melalui teller Bank BNI,
  • Melalui atm BNI
  • Melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin EDC merupakan mesin gesek dan sementara hanya tersedia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, lokasi lain akan segera menyusul. Orang yang punya kartu debit atau kartu kredit dengan logo tertentu seperti mastercard atau visa bisa bayar langsung di Kantor Imigrasi melalui mesin ini.

Ada perbedaan waktu pembayaran bagi yang mengajukan pembuatan paspor secara online dan datang langsung. Bagi yang mendaftar online, pembayaran dilakukan setelah mengisi formulir di website dan mendapat email konfirmasi. Untuk yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, pembayaran dilakukan setelah wawancara.

Biaya paspor tergantung berapa halaman :

  • Paspor 24 halaman = Rp.155.000,-
  • Paspor 48 halaman = Rp.355.000,-
  • Paspor elektronik = Rp.655.000,- (lebih mahal dikarenakan dalam paspor elektronik terdapat data biometrik pemegang, selain itu juga mendapatakan fasilitas autogate di bandara).

4. Pengambilan paspor baru dengan mudah dan cepat

Untuk yang mengajukan pembuatan paspor via online, paspor bisa diambil 3 hari setelah wawancara. Sedangkan yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, bisa mengambil paspor 3 hari setelah pembayaran.

Baca Juga  Lagi Badmood? Coba 6 Makanan Ini Deh untuk Memperbaiki Mood yang Kacau!

Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB, bukan pagi hari. Anda tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor, mengambil nomor antrian dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor.

Begitu mudah dan cepat layanan imigrasi yang diberikan, sehingga memudahkan kita dalam membuat paspor baru.


Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *